Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Karakteristik Pemerintah Indonesia Setelah Dilakukan Perubahan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Jelaskan Karakteristik Pemerintah Indonesia Setelah Dilakukan Perubahan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jelaskan karakteristik pemerintah Indonesia setelah dilakukan perubahan uud negara republik Indonesia tahun 1945

Daftar Isi

1. Jelaskan karakteristik pemerintah Indonesia setelah dilakukan perubahan uud negara republik Indonesia tahun 1945


Setelah dilakukannya perubahan UUD 1945, kekuasaan pemerintahan Indonesia terdiri dari kekuasaan konstitutif, eksekutif, yudikatif, legislatif, inspektif, dan moneter.

2. jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah di lakukannya perubahan uud negara republik Indonesia tahun 1945!


berkeadilan bgi seluruh rakyat Indonesia .negara yng tegas dengan peraturan hukumnya .negara yang mandiri dan maju .

3. Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukan perubahan uud 1945. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud 1945. Ciri ciri sistem pemerintahan indonesia setelah uud 1945 diamandemen. Sistem pemerintahan indonesia  setelah amandemen. Sistem pemerintahan sesudah amandemen. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah perubahan uud 1945. Karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan

4. jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945


lebih mengedepankan nama bangsa indonesia dripda diri sendiri dan golongan

5. jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945


pemerintahan di negara indonesia masih dekapalai oleh seorang presiden bukan yang lain

6. Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945


dasar negara pancasila.uud45.multipartai.

7. Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!


a. bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. wilayah negara terbagai dalam beberapa provinsi.
b. bentuk pemerintahan adl republik, sdngkan sistem pemerintahan presidensial
c. presidwn adl kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. untuk masa jabatan 2004-2009 presiden dan wakil presiden akan dipilih scra langsung oleh rakyat dlm satu paket.
d. kabinet dan menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden
e, parlemen terdiri atas dua bagian (Bikameral), DPR dan DPD. para nggota dewan mrpkan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan
f. kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya

8. jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah di lakukannya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945!


lembaga lembaga negara yang tadinya mpr merupakan lembaga tertinggi sedangkan setelah diamandemen yaitu lembaganegara semuanya disebut lembaga tinggi yang terdiri dari mpr dpr dpd presiden ma mk ky bpk

9. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945


UUD 1945 MENJADI PAYUNG HUKUM UNTUK NEGARA INDONESIA DAN SUMBER MENDASAR UU DI NEGARA INDONESIA

10. jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah di lakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


UUD 1945 setelah dilakukan perubahan dipandang lebih demokratis jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya.

MPR

Dulunya beranggotakan DPR dan para kelompok fungsional tambahan, termasuk militer --> anggota MPR hanya terdiri DPR dan DPD saja.

Sebelumnya MPR memiliki wewenang yang hampir tidak terbatas --> diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Presiden

Kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dipindahkan dari Presiden ke DPR --> menjalankan fungsi checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Presiden tetap memegang hak veto untuk menolak rancangan Undang - Undang yang diajukan DPR pada tingkat pembahasan.

DPD

Dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara, namun wewenang DPD jauh lebih terbatas jika dibangdingkan dengan DPR.

11. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 !


UUD 1945 setelah dilakukan perubahan dipandang lebih demokratis jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya. 

12. jelaskan karakteristik pemerintah Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945


semoga membantu ya, itu sedikit tambahan

13. jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah di lakukan perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945


Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.

14. Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD negara republik indonesia tahun 1945!


_ bentuk negara kesatuan dgn prinsip otonomi yg luas , wilayah negara terbagi menjadi beberapa propinsi
_ bentuk pemerintahan adalah republik
_ sistem pemerintahan adalah presidensial
_ kabinet atau menteri daiangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
_ parlemen terdiri dari 2 ( ikameral), yaitu DPR dan DPD
_ kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya

15. jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukannya perubahan uud negara republik indonesia tahun 1945


Karakteristik Sistem pemerintahan setelah dilakukannya perubahan UUD adalah sebagai beriku :

1. Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dan dibagi menajdi beberapa provinsi

2. Bentuk pemerintahan adalah republic

3. Sitem pemerintahan adalah presidensial sehingga presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan

4. Menteri diangkat dan diberhentikan masa tugasnya oleh presiden dan mereka bertanggung jawab segala tugas nya kepada presiden

5. Parlemen terdiri dari DPR dan DPD

6. Mahkamah Agung sebagai kekuasan yudikatif

Detil tambahan

Kelas: XI SMA

Mapel: PPKN

Kategori: Sistem Pemerintahan

Kata kunci: Setelah Perubahan atau amandemen, system pemerintahan



Video Terkait


Posting Komentar untuk "Jelaskan Karakteristik Pemerintah Indonesia Setelah Dilakukan Perubahan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945"